Ap itu Pemilu
Pemilihan umum atau yang biasa disebut sebagai pemilu di Indonesia lekat dengan suatu proses pemilihan pemimpin dan pemilu kerap disebut sebagai ajang pesta demokrasi rakyat. Karena, lewat pemilu, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat pusat hingga ke level daerah yang sesuai dengan pilihanya masing - masing.
Pemilu
Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor No.1 Tahun
2017 Pasal 1 angka 1 UU itu memuat tentang pengertian Pemilu. "Pemilihan
Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal
tersebut.
Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih
pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana
perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
Sebagaimana penjelasan umum UU Pemilu, makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena melalui pemilu rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Admin