Bungatan, PANWASLU-Jelang Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) oleh PPS di Kecamatan Bungatan, Panwaslu Bungatan memberikan pembekalan pada PKD di Kantor Panwasalu Bungatan, Kamis, 30 Maret 2023. Masing-masing PKD dari 7 Desa se-Kecamatan Bungatan sudah mengetahui jadwal Rapat Pleno tersebut.
Ubaydillah, S.IP, Ketua Panwaslu Bungatan menyampaikan dalam hal ini diaharap PPS kooperatif serta mengundang PKD, Peserta Pemilu, dan Pemerintah Setempat turut hadir dalam rapat tersebut
Lebih lanjut, Syaifuddin, S.kom, Divisi HPPH Panwaslu Bungatan mengungkapkan agar PKD memperhatikan hal-hal yang kurang tepat. Terutama untuk Desa yang terdapat masalah. “Bagi Desa yang kemarin sempat terdapat masalah, dan sudah kami tindak lanjut dengan Surat Saran Perbaikan, mohon diperhatikan. Selain itu, jika ada hal-hal yang tidak semestinya langsung dicatat,” ujarnya.
Supriyadi. S.Pd, Divisi PPPS menambahkan PKD berhak untuk mendapatkan salinan berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP. Dan perlu ingat bahwa peserta dalam pleno PPS wajib Mengundang Peserta Pemilu Imbuhnya.“Sudah semestinya PKD
mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi,hal ini sesuai dengan PKPU Nomor
7 Tahun 2023,” ujarnya.
admin
(Siti Khotijah/Staf OSDM Panwaslu Bungatan).