SELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDOSELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDO Menjaga Netralita ASN pada Pemilu 2024

Menjaga Netralita ASN pada Pemilu 2024

PANWASLU BUNGATAN
0

ASN harus Netral

Aparatur Sipil Negara (ASN) Wajib Menjaga kenetralitasannya pada Pemilu 2024. dengan Netralitas berarti tidak berpihak, tidak ikut dan tidak membantu, mengarahkan dan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam hal ini kontestan (Calon DPD, DPR/DPR-Prof/DPRD dan Calon Kepala Negara maun Kepala Daerah dalam kontestasi Pemilu 2024 nantinya.

Netralias ASN sudah ditegaskan dalam  UU No 5/2014. Dalam salah satu pasal menyebutkan pegawai ASN bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka dari itu ASN tidak boleh gabung pada salah satu parpol atau upaya dukung mendukung pencalonan. fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga, dalam  UU No 5/2014 ASN wajib menjaga netralitasannya dalam politik. Hanya saja yang patut digarisbawahi ASN mempunyai hak memilih. Namun demikian selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya.


Disisi lain Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu melaksanakan Amanat Undang Undang dan Pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak saja kepada ASN. Objek pengawasan juga turut ditujukan kepada anggota TNI, Polri, Pemerintah,kepala Daerah,BPD, Kepala Desa Prangkat desa, RT/RW dan lainnya yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu serta melanggar kode etik, disiplin masing-masing lembaga/instansi.


ASN harus netral, ASN mempunyai hak untuk dipilih dan jika ingin dipilih atau mencalonkan diri dalam pemilu/pilkada maka harus mengundurkan diri dari ASN. Oleh sebab itu kenetralan ASN itu memberi kesempatan dan dukungan kepada kontestasi untuk memberikan gagasan secara bebas. Sehingga rakyat nanti akan lebih bebas memilih kontestan yang dijagokan.


Perlu kesaran kita semua karena Bukan hanya Menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu “Bawaslu dan KPU” akan tetapi juga menjadai tangggung jawab Pemerintah dan semua elemen Masyarakat untuk Bersama sama menjaga dan mensukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman damai serta berintegritas, oleh karena itu sangat penting, mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan diharapkan lebih aktif mengawasi, Jika terjadi ketidaknetralan bahkan bila perlu melaporkan ke Bawaslu. Apalagi saat ini masyarakat sekarang sangat intens dalam penggunaan media sosial yang digunakan sebagai penyampaian informasi dengan sangat cepat.

 


"Oleh Panwaslu Kecamatan Bungatan"

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)