SELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDOSELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDO Panwaslu Bungatan Gelar Apel Kesiapan Penertiban APS Yang Menyerupai APK

Panwaslu Bungatan Gelar Apel Kesiapan Penertiban APS Yang Menyerupai APK

PANWASLU BUNGATAN
0

 

Bungatan-Situbondo –Sabtu, 25 November 2023 Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bungatan bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panawaslu Desa), Kasie Trantib atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Arif Budiman kanit Intel Polsek Bungatan Melaksanakan Apel sebelum melaksanakan tugas dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan Peraturan.

Pembina Apel, sekaligus Ketua Panwaslu Kecamatan Bungatan, Ubaydillah menyampaikan dalam arahannya bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan untuk APS yang menyalahi Aturan yaitu PKPU No.15 tahun 2023 sebagai mana telah diubah dalam PKPU No. 20 tahun 2023. Demikian Paraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018. “Kita hari ini menertibkan APS yang menyerupai APK, yang ada ajakan memilih, ada tanda coblos, ada gambar surat suara, ada tanda Paku dan yang ditempatkan ditempat yang dilarang dalam PKPU, seperti di rumah Ibadah, Gedung pendidikan, fasilitas pemerintah, tempat-tempat umum, pohon dan tiang listrik”, ujar Ubaydillah dihadapan tim yang akan melakukan penertiban.

Ubaydillah juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini lebih mengutamakan pendekatan dan komunikasi yang baik dengan pihak pihak yang berkepentingan maupun partai politik, sehingga mereka mau menertibkan sendiri. Dan kita ketika menjumpai APS ada di rumah warga agar dilakukan secara humanis dan menjelaskan kapan bisa dipasang APK yaitu setelah masa kampanye yang akan dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024, “Tutup beliau di akhir apel siaga”.



Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)