Bungatan-Situbondo –Sabtu, 25
November 2023 Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bungatan
bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panawaslu Desa), Kasie Trantib
atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Arif Budiman kanit Intel Polsek Bungatan Melaksanakan Apel sebelum melaksanakan tugas dalam
menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang
melanggar ketentuan Peraturan.
Pembina Apel, sekaligus Ketua Panwaslu Kecamatan Bungatan, Ubaydillah
menyampaikan dalam arahannya bahwa kegiatan penertiban ini
dilakukan untuk APS yang menyalahi Aturan yaitu PKPU No.15 tahun 2023 sebagai
mana telah diubah dalam PKPU No. 20 tahun 2023. Demikian Paraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2018. “Kita hari ini
menertibkan APS yang menyerupai APK, yang ada ajakan memilih, ada tanda coblos,
ada gambar surat suara, ada tanda Paku dan yang ditempatkan ditempat yang
dilarang dalam PKPU, seperti di rumah Ibadah, Gedung pendidikan, fasilitas
pemerintah, tempat-tempat umum, pohon dan tiang listrik”, ujar Ubaydillah dihadapan tim yang akan melakukan penertiban.
Ubaydillah
juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini lebih mengutamakan pendekatan dan
komunikasi yang baik dengan pihak pihak yang berkepentingan maupun partai politik, sehingga mereka mau menertibkan
sendiri. Dan kita ketika menjumpai APS ada di rumah warga agar dilakukan secara
humanis dan menjelaskan
kapan bisa dipasang APK yaitu setelah masa kampanye yang akan dimulai 28
November sampai 10 Februari 2024, “Tutup beliau di akhir apel siaga”.