Bungatan – Menyikapi maraknya alat peraga
kampanye (APK) yang dipasang Calon peserta Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan
Peraturan/PKU dan Peraturan daerah, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum
(Panwaslu) Kecamatan Bungatan Beserta PPK Kecamatan Bungatan dan Forpimcam
Bungatan menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat PKK
Kecamatan Bungatan, Selasa (26/12/2023) guna memberikan Menindak lanjuti Suran
Perbaikan Kepada DPC partai Politik.
Alat
Peraga Kampanye yang diperbolehkan dipasang dengan ketentuan dipasang di tempat
yang tidak dilarang sebagaimana di tertuang dalam UU no. 7 tahun 201, PKPU 15
Tahun 2023 dan Perda 7 tahun 2018.
Tempat yang dilarang yaitu dipasangi di tempat ibadah, rumah
sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung
dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah,
fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat
mengganggu ketertiban umum termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.