SELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDOSELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDO Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Demi terciptanya Pemilu yang Aman, lancar dan Kondusif

Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Demi terciptanya Pemilu yang Aman, lancar dan Kondusif

PANWASLU BUNGATAN
0

Bungatan – Menyikapi maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang Calon peserta Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan Peraturan/PKU dan Peraturan daerah, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bungatan Beserta PPK Kecamatan Bungatan dan Forpimcam Bungatan menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat PKK Kecamatan Bungatan, Selasa (26/12/2023) guna memberikan Menindak lanjuti Suran Perbaikan Kepada DPC partai Politik.

Kegiatan yang di pimpina Oleh ketua PPK dan Ketua Panwaslu Kecamatan Bungatan yang diwakili Oleh Divisi HPP Syaifuddin, sebagai pemantik diskusi dan Himbauan sebagaqi bagian dari Pencegahan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan, Panwaslu dan PPK Menyampaikan regulasi  khususnya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat .

Alat Peraga Kampanye yang diperbolehkan dipasang dengan ketentuan dipasang di tempat yang tidak dilarang sebagaimana di tertuang dalam UU no. 7 tahun 201, PKPU 15 Tahun 2023 dan Perda 7 tahun 2018.

Tempat yang dilarang yaitu dipasangi di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)