Bungatan – Pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Panwaslu Kelurahan/Desa resmi ditutup, Kamis (19/1/2023). Penutupan dilakukan tepat pukul 17.00 WIB di Kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Bungatan.
Murtadha Sekertaris POKJA, menyatakan tepat pukul 17.00 WIB di tanggal 19 Januari pendaftaran dan penerimaan berkas Panwaslu Kelurahan/Desa ditutup. Mulai tanggal 14 s/d 19 Januari 2023 Panwaslu Kecamatan Bungatan menerima 33 berkas pendaftaran. Pendaftar terdiri dari 20 laki-laki dan 13 perempuan. Berkas persyaratan seluruh pendaftar dinyatakan lengkap,” jelasnya.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas secara resmi dinyatakan ditutup. Karena pendaftar untuk tiap-tiap desa telah memenuhi kuota pendaftar minimal dua pendaftar setiap desa dan terdapat minimal satu orang pendaftar perempuan di setiap desa,” tambahnya.
“Seluruh pendaftar agar memantau proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa melalui media sosial Panwaslu Kecamatan Bungatan atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Bungatan untuk mendapatkan informasi terbaru,” tambahnya lagi.
Sumber: Murtadha (Sekertaris POKJA Panwaslu Kecamatan Bungatan)