SELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDOSELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDO TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PANWASLU KELURAHAN / DESA

TUGAS WEWENANG DAN KEWAJIBAN PANWASLU KELURAHAN / DESA

PANWASLU BUNGATAN
0

“Hai Sahabat Panwaslu,..........

Taukah bahwa Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 sudah berlangsung, perlu dilakuakn pengawasan di semua jenjang yang dilakukan Bawslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.

Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 di tingkat Kelurahan/Desa maka perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilu di Tingkatan Kelurahan/Desa, Rekrutment Panitia Pengawas Kelurahan / Desa suda berlangsung.


Hai Sahabat Panwaslu,..........

Apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban serta persyaratan untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa? Yukk sahabat Panwaslu kita simakkk !

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftarpemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. pelaksanaan kampanye;
  3. pendistribusian logistik Pemilu;
  4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
  9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadappelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)