“Hai Sahabat Panwaslu,..........
Taukah bahwa Tahapan
Pemilu serentak tahun
2024 sudah berlangsung, perlu
dilakuakn pengawasan di semua jenjang yang dilakukan Bawslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan
Pengawas TPS.
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan
pengawasan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 di
tingkat Kelurahan/Desa maka perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilu di Tingkatan
Kelurahan/Desa, Rekrutment Panitia
Pengawas Kelurahan / Desa suda berlangsung.
Hai Sahabat Panwaslu,..........
Apa saja tugas, wewenang, dan kewajiban serta persyaratan untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa? Yukk sahabat Panwaslu kita simakkk !
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftarpemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai wewenang sebagai
berikut:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadappelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.