Para Pendftar pengawas TPS saat mengumpulkan
berkas pendaftaran di Kantor Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan Bungatan,
Selasa (02 sd 06/01/24).
Bungatan-Pelaksanaan pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara
(TPS) di Kecamatan Bungatan sudah dimulai sejak Selasa (02/01). Dihari pertama
pendaftaran, sebanyak 17 orang pelamar, dan 9 orang dikembalikan untuk dilengkapi dan diserahkan ke Sekretariat
Pengawas Pemilu Kecamatan Sukmajaya. diman dari Kepolisian Juga Meninjau Pelaksanaan Pendaftaran Pengawas TPS
Ketua
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bungatan, Ubaydillah mengungkapkan,
pendaftaran pengawas TPS dilaksanakan mulai 2 sampai 6 Januari 2024. Dengan
jumlah Pendaftar 101 dengan Jumlah Kebutuhan 79 pengawas TPS se-Kecamatan Bungatan.
"Alhamdulillah antusias masyarakat Meningkat
dari tahun pemilu sebelumnya untuk mendaftar, hari pertama pendaftaran sudah
ada 17 orang pelamar," tuturnya kepada Rabu (03/01/24).
Ubaydillah menambahkan, dalam penyerahan
berkas pendaftaran, pelamar wajib melengkapi sejumlah dokumen. Yaitu, fotokopi
KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah terakhir
dengan membawa yang asli, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat
pernyataan bermaterai 10.000.
Adapun
persyaratan pendaftar antara lain sebagai Warna Negara Indonesia (WNI), berusia
minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi anggota
partai, tim sukses, relawan dan saksi partai serta berdomisili di Kecamatan Bungatan.
Supriyadi Anggota panwaslu Bungatan Menambahkan terkait Kelangkapan Calon Pengawasa TPS yaitu sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita bangsa pada
proklamasi 17 Agustus 1945 dan bersedia bekerja paruh waktu. "Serta
memiliki kemampuan dan keahlian tentang pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawas pemilu. Masih ada waktu, mari manfaatkan kesempatan untuk mendaftar
menjadi pengawas TPS," tandasnya