Pelaksanaan Pungut Hitung tinggal Menghitung Hari, pentingnya netralitas para kepala desa dan perangkatnya dalam Pemilu 2024. Netralitas aparat menjadi sorotan setelah asosiasi kepala desa diduga terlibat dalam mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
“Kita
lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama
melihat kalau netralitas itu penting. bahwa kepala desa dan
perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam
Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana,
baik penjara maupun denda.
Adapun
dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam
pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam
kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye,
perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi
pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam
Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri,
kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya
Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural,
dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat
keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Sanksinya
disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama
satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus Netral Dalam Pemilu maupun Pemilihan! Larangan Kepala Desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun pilkada jelas tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa