Situondo, Bungatan – Panwaslu
Bungatan, Pembekalan
melalui bimbingan tekniks kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu
2024 yang dilaksanakan di Cafe Caca Ceria, Pengawas TPS dalam menjalankan tugas
pengawasannya. Tidak hanya saat proses pungut hitung suara di TPS, melainkan
sebelum pelaksanaan pemilihan pada 14 Februari 2024,’ ujar Ubaydillah dalam sambutannya,
"Sejak pembagian surat undangan pemilih,
harus dipastikan sampai kepada calon pemilih. Terlebih, mulai H-1 pengiriman
logistik pemilu, hingga rekapitulasi hasil perolehan di TPS, tidak boleh lepas
dari pengawasan PTPS," Senin (5-6/2/2024).
mengingatkan kepada Pengawas TPS untuk
mengantisipasi segala bentuk potensi kerawanan dan kecurangan. Seperti,
memastikan pemilih yang ke TPS benar-benar sudah terdaftar di DPT maupun
DPTb.
"Prinsipnya, pemilih yang menggunakan
hak pilih di TPS, semua sudah terdaftar. Jangan sampai ada yang mau memilih di
TPS, tetapi tidak berhak atau tercatat tidak punya hak pilih di TPS tersebut.
Untuk pemilih khusus, yang memilih dengan KTP, harus dipastikan pemilik
sah," jelasnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran atau
kecurangan, menurutnya, waktu jam istirahat juga tidak boleh disepelekan
pengawas TPS. Setidaknya, memastikan daftar hadir pemilih terakhir yang sudah
mencoblos.
Tidak kalah penting lagi Pengawas TPS harus memahami
regulasi pemungutan dan penghitungan suara baik yang diatur dalam PKPU Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, serta
Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu.