SELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDOSELAMAT DATANG DI PANWASLU KECAMATAN BUNGATAN SITUBONDO BIMBINGAN TEKNIS PENGAWAS TEMPAT PEMUNGTAN SUARA "PTPS" SE KECAMATAN BUNGATAN 2024

BIMBINGAN TEKNIS PENGAWAS TEMPAT PEMUNGTAN SUARA "PTPS" SE KECAMATAN BUNGATAN 2024

PANWASLU BUNGATAN
0

Situondo, Bungatan – Panwaslu Bungatan, Pembekalan melalui bimbingan tekniks kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Cafe Caca Ceria, Pengawas TPS dalam menjalankan tugas pengawasannya. Tidak hanya saat proses pungut hitung suara di TPS, melainkan sebelum pelaksanaan pemilihan pada 14 Februari 2024,’ ujar Ubaydillah dalam sambutannya,

 


"Sejak pembagian surat undangan pemilih, harus dipastikan sampai kepada calon pemilih. Terlebih, mulai H-1 pengiriman logistik pemilu, hingga rekapitulasi hasil perolehan di TPS, tidak boleh lepas dari pengawasan PTPS," Senin (5-6/2/2024). 

mengingatkan kepada Pengawas TPS untuk mengantisipasi segala bentuk potensi kerawanan dan kecurangan. Seperti, memastikan pemilih yang ke TPS benar-benar sudah terdaftar di DPT maupun  DPTb. 


"Prinsipnya, pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS, semua sudah terdaftar. Jangan sampai ada yang mau memilih di TPS, tetapi tidak berhak atau tercatat tidak punya hak pilih di TPS tersebut. Untuk pemilih khusus, yang memilih dengan KTP, harus dipastikan pemilik sah," jelasnya

 


Untuk mengantisipasi pelanggaran atau kecurangan, menurutnya, waktu jam istirahat juga tidak boleh disepelekan pengawas TPS. Setidaknya, memastikan daftar hadir pemilih terakhir yang sudah mencoblos.

 


Tidak kalah penting lagi Pengawas TPS harus memahami regulasi pemungutan dan penghitungan suara baik yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.

 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)