Pada pembukaan Rapat Koordinasi Patroli Pencegahan dan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 (5/12) Ketua Bawaslu Situbondo, Farid Ma'ruf mengingatkan dalam berkampanye tidak melibatkan anak dibawah umur.
“Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan warga Indonesia yang tidak memiliki hak pilih,” kata Iskardo
Farid lalu mengingatkan agar jajaran pengawasan pemilu inten membaca aturan, terutama regulasi yang mengatur masing-masing tahapan.
“Silahkan petakan tema-tema metode kampanye yang diperbolehkan oleh Undang-Undang, termasuk sanksi yang bisa diterapkan. Pelajari juga posisi Bawaslu ketika menemukan kampanye yang tidak memiliki STTP,” tambahnya.
Ia juga meminta agar Jajaran memaksimalkan patroli pengawasan kampanye dengan cara melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan para peserta Pemilu baik di lapangan maupun di media sosial.
Farid memberi arahan, setiap ada kejadian menarik atau ada indikasi pelanggaran yang terjadi di lapangan pada saat kampanye agar di koordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten.
“Terhadap temuan yang penting adalah disertai alat bukti dan yang tidak boleh dilupakan inten berkoordinasi dengan Bawaslu Situbondo,” tegas Farid.
Terkait hasil pengawasan Farid menyampaikan kepada jajaran Pengawas Pemilu untuk mengunggah hasil pengawasan secara online ke aplikasi Siswaskam. Upaya ini dilakukan agar dokumen penting dapat terarsipkan secara soft file.
Sebagai langkah prefentif Panwaslu Kecamatan untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran pada tahapan Kampanye, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan PPK guna identifikasi kerawanan pada tahapan Kampanye.